UP Kartu Kredit dan Cara SPJ-nya

Sehubungan dengan telah ditetapkannya PMK Nomor 196/PMK.05/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan KKP dan Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-607/PB/2019 tanggal 31 Mei 2019 hal Petunjuk Teknis Lanjutan Terkait Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) Tahun Anggaran 2019 dan Update Aplikasi Terkait, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Pengembangan aplikasi Satker yang terdampak atas implementasi KKP telah selesai dibangun dan siap diluncurkan. Adapun Aplikasi Satker yang terdampak meliputi aplikasi SAS, aplikasi Konversi, aplikasi SAKTI, dan aplikasi OM SPAN.

2. Sehubungan dengan hal tersebut Satker diinformasikan untuk:

  • mengunduh/mendownload dan install Aplikasi SAS 2019 Versi 19.0.6 bagi satker K/L yang menggunakan aplikasi SAS;
  • menggunakan Aplikasi SAKTI 2019 yang terbaru/terupdate khusus Satker K/L Piloting SAKTI; dan
  • menggunakan Aplikasi Online Monitoring SPAN (OMSPAN) yang terbaru/terupdate bagi seluruh Satker K/L.

3. Adapun proses pengajuan perubahan proporsi UP KKP kepada Kanwil DJPb, pengajuan permohonan persetujuan besaran UP KKP ke KPPN, dan pengajuan permohonan persetujuan TUP KKP dapat dilakukan dan mulai berlaku sejak tanggal Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-607/PB/2019 tanggal 31 Mei 2019 ditetapkan dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam PMK Nomor 196/PMK.05/2018.

4. Menindaklanjuti hal tersebut, perlu disampaikan Petunjuk Teknis Lanjutan Terkait Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) kepada Satker untuk dijadikan pedoman.

sumber: kppnmetro.org