Standar Biaya Masukan (SBM) adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/ lembaga. Penerapan Standar Biaya Masukan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman standar biaya, standar struktur biaya, dan indeksasi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga. Standar biaya masukan berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi. Fungsi sebagai batas tertinggi dan estimasi tergantung dari jenis pengeluarannya dan telah diatur dalam lampiran 1 dan lampiran 2 standar biaya masukan.