SPM-GUP adalah surat perintah membayar yang diterbitkan oleh PPSPM dengan membebani DIPA, yang dananya dipergunakan untuk menggantikan uang persediaan yang telah dipakai. SPM-GUP dapat diberikan apabila dana UP telah dipergunakan paling sedikit 50% dari dana UP yang diterima.
SPM-GUP Nihil adalah surat perintah membayar penggantian uang persediaan nihil yang diterbitkan oleh PPSPM sebagai pertanggungjawaban UP dengan membebani DIPA.
SPM PTUP adalah surat perintah membayar pertanggungjawaban uang persediaan yang diterbitkan oleh PPSPM sebagai pertanggungjawaban TUP dengan membebani DIPA.
Pembayaran yang dapat dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran kepada satu rekanan tidak boleh melebihi Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kecuali untuk pembayaran honorarium dan perjalanan dinas.
SPM-GUP :
- SPM 2 rangkap
- ADK SPM yang sudah diinject PIN oleh PPSPM
SPM-GUP-Nihil / PTUP-Nihil :
- SPM 2 rangkap
- ADK SPM yang sudah diinject PIN oleh PPSPM
- Copy bukti setor jika masih ada sisa UP/TUP yang dikembalikan kepada Negara
Catatan : Potongan SPM GU-Nihil dan atau SPM PTUP mencantumkan kode BA Es I sesuai kode BA Es I satuan kerja yang bersangkutan bukan 999.99.
sumber: kppnmetro.org
