Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang perubahan ke empat atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN, untuk memudahkan staf pengelola keuangan dan mempercepat proses pembayaran dengan pembayaran Langsung (LS) atau Ganti Uang Persediaan (GUP) jenis perjalanan dinas, kami beritahukan dokumen yang di lampirkan dalam pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM). Kelengkapan dokumen pembayaran dengan pembayaran Langsung (LS) ataupun Ganti Uang Persediaan (GUP) tersebut adalah sebagai berikut:
- Lampiran Dokumen SPP Uang Saku dan Transport Rapat Diluar Kantor Dalam Kota (half day / full day / full board)
Daftar Penerimaan uang saku dan transport;
Asli daftar hadir;
Surat Tugas Atasan Langsung (minimal Eselon II untuk Surat Tugas Eselon III, IV, dan Pelaksana);
Lembar I dan II SPD;
Lapiran lembar I SPD;
Surat Undangan dan Agenda Acara;
Laporan.
2. Lampiran Dokumen SPP Uang Transport (rapat/seminar/sosialisasi) sampai dengan 8 jam
Daftar Penerimaan uang transport;
Form bukti kehadiran;
Surat Tugas Atasan Langsung (minimal Eselon II untuk Surat Tugas Eselon III, IV, dan Pelaksana);
Laporan;
Undangan.
3. Lampiran Dokumen SPP Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Daftar Nominatif Perjalanan Dinas;
Surat Tugas Atasan Langsung (minimal Eselon II, untuk Surat Tugas Eselon III, IV, dan Pelaksana);
Lembar I dan II SPD;
Rincian Pembayaran dan Biaya Pengeluaran Riil;
Bukti pembayaran transportasi (tiket);
Bukti pembayaran penginapan;
Boarding pass (jika menggunakan moda transportasi pesawat terbang);
Copy undangan (jika kegiatan Rapat/FGD/Seminar/Sosialisasi);
Laporan Perjalanan Dinas.
4. Lampiran Dokumen Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Luar Negeri
Daftar Nominatif Perjalanan Dinas;
Surat ijin Setneg;
Surat Tugas;
Lembar I dan II SPD;
Rincian Pembayaran dan Biaya Pengeluaran Riil;
Invoice Pembelian Tiket;
Tiket/e-Tiket dan Boarding pass;
Foto copy halaman pasport yang dibubuhi cap dari tempat bertolak dan tempat tujuan;
Copy undangan (jika kegiatan Rapat/FGD/Seminar/Sosialisasi);
Laporan Perjalanan Dinas.
5. Lampiran Dokumen SPP Uang Transport Caraka (antar surat/berkas)
Daftar Penerimaan uang transport;
Surat Tugas Atasan Langsung (minum Eselon II untuk Surat Tugas Eselon III, IV, dan Pelaksana);
Tanda terima surat/berkas;
Form bukti kehadiran