Non Belanja Pegawai

A. SPM Pembayaran Langsung (LS) NON Kontraktual :

  1. SPM-LS dalam rangkap 2 (dua)
  2. ADK SPM yang telah diinjeksi PIN oleh PPSPM
  3. Faktur Pajak, Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau bukti setor lainnya

B. SPM Pembayaran Langsung (LS) Kontraktual :

Sesuai Pasal 36 PMK 190/PMK.05/2012, data perjanjian/kontrak disampaikan kepada KPPN paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah ditandatanganinya perjanjian/kontrak untuk dicatatkan ke dalam Kartu Pengawasan Kontrak KPPN.

  1. SPM-LS dalam rangkap 2 (dua)
  2. ADK SPM yang telah diinjeksi PIN oleh PPSPM
  3. ADK Kontrak
  4. Karwas Kontrak (dicetak dari Aplikasi SAS modul PPK)
  5. Karwas Realisasi Kontrak (dicetak dari Aplikasi SAS modul PPK)
  6. Faktur Pajak, Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau bukti setor lainnya
  7. Khusus untuk pembayaran yang barangnya belum diterima (misal : sewa gedung) harus melampirkan copy Surat Pernyataan Kesanggupan Penyedia Barang/Jasa (SPKPBJ) sesuai Lamp II PMK No. 145/PMK.05/2017
  8. Untuk Jenis SPM-PNBP, SPM Pinjaman/Hibah Luar Negeri (P/HLN) diatur sesuai dengan SE yang masih berlaku.

Catatan : Atas kontrak yang telah didaftarkan ke KPPN,  jika terjadi kesalahan data maka untuk membenarkannya harus melalui perekaman addendum data dan disampaikan ke KPPN BUKAN langsung dilakukan UBAH

C. SPM untuk Belanja yang bersumber PNBP, dilengkapi dengan  :

  1. Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) yang sudah dilegalisasi oleh KPPN. Khusus satker yang penerimaannya terpusat tidak melampirkan SSBP
  2. Perhitungan maksimum pencairan dana sesuai ketentuan yang berlaku.

D. SPM Pengembalian/Restitusi  Pajak/Bea dan Cukai/PBB/ BPHTB/ Imbalan Bunga (IB) dilengkapi dengan:  

Surat Keputusan Pengembalian/ Restitusi Pajak/ Imbalan Bunga (IB) dari Kantor Pelayanan Pajak/ Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPP/KPBC).

E. SPM Pengembalian PNBP dilengkapi dengan  :

  • Surat Keterangan telah dibukuan
  • Surat Persetujuan Pembayaran Pengembalian.

sumber: kppnmetro.org