Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang perubahan ke empat atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN, untuk memudahkan staf pengelola keuangan dan mempercepat proses pembayaran dengan pembayaran Langsung (LS) atau Ganti Uang Persediaan (GUP) jenis honorarium, kami beritahukan dokumen yang di lampirkan dalam pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM). Kelengkapan dokumen pembayaran dengan pembayaran Langsung (LS) ataupun Ganti Uang Persediaan (GUP) tersebut adalah sebagai berikut
- Lampiran Dokumen SPP Honor PPNPN
Daftar Pembayaran PPNPN;
Rekap absen selama satu bulan yang sudah disahkan oleh bagian SDM;
Rincian Pembayaran Penghasilan dan Rekap potongan absen;
Laporan Kerja/Laporan Bulanan (jika diisyaratkan di dalam kontrak);
Kontrak (untuk tagihan pertama);
Perhitungan PPh 21;
SSP (jika dikenakan Pajak).
2. Lampiran Dokumen SPP Honor Narasumber
Daftar Penerimaan Honor Nara Sumber;
Daftar Hadir Nara Sumber;
Surat Tugas/SK yang ditandatangani oleh Penanggungjawab Kegiatan dan Disahkan PPK;
Surat permohonan sebagai narasumber (jika narsum berasal dari luar unit penyelenggara);
Foto copy undangan kepada peserta dan Jadwal Kegiatan/Agenda Acara;
Materi/Notulensi yang disampaikan oleh narasumber;
SSP.
3. Lampiran Dokumen SPP Uang Saku RDK (diluar jam kerja)
Daftar Penerimaan uang saku;
Asli daftar hadir;
Surat Tugas Atasan Langsung (minimal Eselon II untuk Surat Tugas Eselon III, IV, dan Pelaksana);
Surat Undangan yang ditandatangani serendah-rendahnya Eselon II;
Laporan;
SSP.