Dalam proses penyusunan laporan keuangan pemerintah pusat, terdapat beberapa dasar hukum yang dapat dipedomani, diantaranya sebagai berikut:
1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.05/2016 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pusat.
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2016 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Pusat.
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.06/2013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.06/2014.
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 271/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Hibah.
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.06/2015 tentang Tata Cara Amortisasi Barang Milik Negara berupa Aset Tak Berwujud pada Entitas Pemerintah Pusat.
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas PMK Nomor 177/PMK.5/2015 tentang Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga.
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.06/2016 tentang Penatausahaan BMN.