SPM untuk Pembayaran langsung (LS) Belanja Pegawai :
A. GAJI INDUK :
- SPM 2 lembar beserta Arsip Data Komputer (ADK)nya;
- Daftar Perubahan Data Pegawai beserta ADK Perubahan Data Pegawai (.PRB);
- ADK Gaji (.GPP);
- Surat Setoran Pajak (SSP);
- Daftar Rekening Terlampir (penerima lebih dari 1 pegawai);
- Apabila pegawai baru (CPNS):
- ADK kirim pegawai baru (.krm) setelah SK,SPMT, data keluarga direkam pada aplikasi GPP dengan lengkap dan benar.
- Bila Pegawai Baru Pindahan:
- ADK kirim pegawai baru (.krm)
B. KEKURANGAN GAJI :
- SPM 2 lembar beserta Arsip Data Komputer (ADK)nya;
- Daftar Perubahan Data Pegawai beserta ADK Perubahan Data Pegawai (.PRB);
- ADK Gaji (.GPP);
- Surat Setoran Pajak (SSP)
- Daftar Rekening Terlampir (penerima lebih dari 1 pegawai);
C. GAJI SUSULAN:
- Gaji Susulan Pegawai Pindahan/Baru (Jika belum pernah masuk Gaji Induk):
- SPM 2 lembar beserta Arsip Data Komputer (ADK)nya;
- Daftar Perubahan Data Pegawai beserta ADK Perubahan Data Pegawai (.PRB);
- ADK Gaji (.GPP);
- Surat Setoran Pajak (SSP)
- Daftar Rekening Terlampir (penerima lebih dari 1 pegawai);
- ADK kirim pegawai pindahan (.krm)
- Gaji Susulan Pegawai Pindahan/Baru (Jika belum sudah masuk Gaji Induk):
- SPM 2 lembar beserta Arsip Data Komputer (ADK)nya;
- Daftar Perubahan Data Pegawai beserta ADK Perubahan Data Pegawai (.PRB);
- ADK Gaji (.GPP);
- Surat Setoran Pajak (SSP)
- Daftar Rekening Terlampir (penerima lebih dari 1 pegawai);
D. GAJI BULAN KE-13:
- SPM 2 lembar beserta Arsip Data Komputer (ADK)nya;
- Daftar Perubahan Data Pegawai beserta ADK Perubahan Data Pegawai (.PRB);
- ADK Gaji (.GPP);
- Surat Setoran Pajak (SSP)
- Daftar Rekening Terlampir (penerima lebih dari 1 pegawai);
E. GAJI TERUSAN:
- SPM 2 lembar beserta Arsip Data Komputer (ADK)nya dan Uraian dalam SPM mencantumkan gaji terusan ke-berapa dan bulan gaji terusan dimaksud;
- Daftar Perubahan Data Pegawai beserta ADK Perubahan Data Pegawai (.PRB);
- ADK Gaji (.GPP);
- Surat Setoran Pajak (SSP)
- Daftar Rekening Terlampir (penerima lebih dari 1 pegawai);
F. UANG MUKA GAJI :
- SPM 2 lembar beserta Arsip Data Komputer (ADK)nya;
- Daftar Perubahan Data Pegawai beserta ADK Perubahan Data Pegawai (.PRB);
- ADK Gaji (.GPP);
- Daftar Rekening Terlampir (penerima lebih dari 1 pegawai);
G. UANG LEMBUR :
- SPM-LS Belanja Pegawai Gaji dalam rangkap 2 (dua)
- Uraian dalam SPM menyebutkan bulan pelaksanaan lembur beserta nomor dan tanggal SPK Lembur
- Daftar Rekening Terlampir (penerima lebih dari 1 pegawai) dari Aplikasi SAS
- ADK SPM dari Aplikasi SAS yang telah diinjeksi PIN oleh PPSPM (*.spm)
- Surat Setoran Pajak (SSP)
- Daftar Rekapitulasi pembayaran Uang Lembur
H. UANG MAKAN :
- SPM-LS Belanja Pegawai Gaji dalam rangkap 2 (dua)
- Uraian dalam SPM menyebutkan bulan pelaksanaan lembur beserta nomor dan tanggal SPK Lembur
- Daftar Rekening Terlampir (penerima lebih dari 1 pegawai) dari Aplikasi SAS
- ADK SPM dari Aplikasi SAS yang telah diinjeksi PIN oleh PPSPM (*.spm)
- Surat Setoran Pajak (SSP)
- Daftar Rekapitulasi pembayaran Uang Makan
I. HONORARIUM TETAP (HONOR 51)/VAKASI/TUNJANGAN PROFESI/TUNJANGAN TAMBAHAN PENGHASILAN NON SERTIFIKASI/UANG KEHORMATAN, DSB:
- SPM-LS Belanja Pegawai Gaji dalam rangkap 2 (dua)
- Uraian dalam SPM menyebutkan bulan pelaksanaan lembur beserta nomor dan tanggal SPK Lembur
- Daftar Rekening Terlampir (penerima lebih dari 1 pegawai) dari Aplikasi SAS
- ADK SPM dari Aplikasi SAS yang telah diinjeksi PIN oleh PPSPM (*.spm)
- Surat Setoran Pajak (SSP)
- Daftar Rekapitulasi pembayaran Honorarium/Tunjangan
KETENTUAN LAIN-LAIN :
- Pengangkatan dalam jabatan tidak boleh berlaku surut (terutama dalam jabatan pertama)
- Untuk pejabat struktural, bulan pertama tugas belajar tunjangan jabatan hilang
- Tanggal pertama SK pengangkatan menjadi PNS tidak boleh melebihi tanggal TMT SK
- Anak dinyatakan dewasa umur 21 tahun apabila tidak kuliah, dan 25 tahun apabila sekolah dengan ketentuan harus melampirkan Surat Keterangan Masih Kuliah setiap tahun.
- Bila anak telah menyelesaikan sekolah/telah bekerja maka segera diubah statusnya dari daftar tanggungan gaji menjadi tidak dapat walaupun tanpa ijazah. Hal ini untuk menghindari kelebihan tunjangan anak beserta berasnya.
- Anggota keluarga yang sudah tidak berhak mendapatkan tunjangan keluarga agar segera dihapus
- Uang Duka Wafat/Uang Duka Tewas dibayarkan melalui PT. Taspen/PT. ASABRI
sumber: kppnmetro.org
