Belanja Pegawai

SPM untuk Pembayaran langsung (LS) Belanja Pegawai  :

A. GAJI INDUK :

    1. SPM 2 lembar beserta Arsip Data Komputer (ADK)nya;
    2. Daftar Perubahan Data Pegawai beserta ADK Perubahan Data Pegawai (.PRB);
    3. ADK Gaji (.GPP);
    4. Surat Setoran Pajak (SSP);
    5. Daftar Rekening Terlampir (penerima lebih dari 1 pegawai);
    6. Apabila pegawai baru (CPNS):
      • ADK kirim pegawai baru (.krm) setelah SK,SPMT, data keluarga direkam pada aplikasi GPP dengan lengkap dan benar.
    7. Bila Pegawai Baru Pindahan:
    • ADK kirim pegawai baru (.krm)

B. KEKURANGAN GAJI :

  1. SPM 2 lembar beserta Arsip Data Komputer (ADK)nya;
  2. Daftar Perubahan Data Pegawai beserta ADK Perubahan Data Pegawai (.PRB);
  3. ADK Gaji (.GPP);
  4. Surat Setoran Pajak (SSP)
  5. Daftar Rekening Terlampir (penerima lebih dari 1 pegawai);

C. GAJI SUSULAN:

  • Gaji Susulan Pegawai Pindahan/Baru (Jika belum pernah masuk Gaji Induk):
    1. SPM 2 lembar beserta Arsip Data Komputer (ADK)nya;
    2. Daftar Perubahan Data Pegawai beserta ADK Perubahan Data Pegawai (.PRB);
    3. ADK Gaji (.GPP);
    4. Surat Setoran Pajak (SSP)
    5. Daftar Rekening Terlampir (penerima lebih dari 1 pegawai);
    6. ADK kirim pegawai pindahan (.krm)
  • Gaji Susulan Pegawai Pindahan/Baru (Jika belum sudah masuk Gaji Induk):
    1. SPM 2 lembar beserta Arsip Data Komputer (ADK)nya;
    2. Daftar Perubahan Data Pegawai beserta ADK Perubahan Data Pegawai (.PRB);
    3. ADK Gaji (.GPP);
    4. Surat Setoran Pajak (SSP)
    5. Daftar Rekening Terlampir (penerima lebih dari 1 pegawai);

D. GAJI BULAN KE-13:

  1. SPM 2 lembar beserta Arsip Data Komputer (ADK)nya;
  2. Daftar Perubahan Data Pegawai beserta ADK Perubahan Data Pegawai (.PRB);
  3. ADK Gaji (.GPP);
  4. Surat Setoran Pajak (SSP)
  5. Daftar Rekening Terlampir (penerima lebih dari 1 pegawai);

E. GAJI TERUSAN:

    1. SPM 2 lembar beserta Arsip Data Komputer (ADK)nya dan Uraian dalam SPM mencantumkan gaji terusan ke-berapa dan bulan gaji terusan dimaksud;
    2. Daftar Perubahan Data Pegawai beserta ADK Perubahan Data Pegawai (.PRB);
    3. ADK Gaji (.GPP);
    4. Surat Setoran Pajak (SSP)
    5. Daftar Rekening Terlampir (penerima lebih dari 1 pegawai);

F. UANG MUKA GAJI :

    1. SPM 2 lembar beserta Arsip Data Komputer (ADK)nya;
    2. Daftar Perubahan Data Pegawai beserta ADK Perubahan Data Pegawai (.PRB);
    3. ADK Gaji (.GPP);
    4. Daftar Rekening Terlampir (penerima lebih dari 1 pegawai);

G. UANG LEMBUR :

    1. SPM-LS Belanja Pegawai Gaji dalam rangkap 2 (dua)
    2. Uraian dalam SPM menyebutkan bulan pelaksanaan lembur beserta nomor dan tanggal SPK Lembur
    3. Daftar Rekening Terlampir (penerima lebih dari 1 pegawai) dari Aplikasi SAS
    4. ADK SPM dari Aplikasi SAS yang telah diinjeksi PIN oleh PPSPM (*.spm)
    5. Surat Setoran Pajak (SSP)
    6. Daftar Rekapitulasi pembayaran Uang Lembur

H. UANG MAKAN :

    1. SPM-LS Belanja Pegawai Gaji dalam rangkap 2 (dua)
    2. Uraian dalam SPM menyebutkan bulan pelaksanaan lembur beserta nomor dan tanggal SPK Lembur
    3. Daftar Rekening Terlampir (penerima lebih dari 1 pegawai) dari Aplikasi SAS
    4. ADK SPM dari Aplikasi SAS yang telah diinjeksi PIN oleh PPSPM (*.spm)
    5. Surat Setoran Pajak (SSP)
    6. Daftar Rekapitulasi pembayaran Uang Makan

I. HONORARIUM TETAP (HONOR 51)/VAKASI/TUNJANGAN PROFESI/TUNJANGAN TAMBAHAN PENGHASILAN NON SERTIFIKASI/UANG KEHORMATAN, DSB:

    1. SPM-LS Belanja Pegawai Gaji dalam rangkap 2 (dua)
    2. Uraian dalam SPM menyebutkan bulan pelaksanaan lembur beserta nomor dan tanggal SPK Lembur
    3. Daftar Rekening Terlampir (penerima lebih dari 1 pegawai) dari Aplikasi SAS
    4. ADK SPM dari Aplikasi SAS yang telah diinjeksi PIN oleh PPSPM (*.spm)
    5. Surat Setoran Pajak (SSP)
    6. Daftar Rekapitulasi pembayaran Honorarium/Tunjangan

KETENTUAN LAIN-LAIN :

  1. Pengangkatan dalam jabatan tidak boleh berlaku surut (terutama dalam jabatan pertama)
  2. Untuk pejabat struktural, bulan pertama tugas belajar tunjangan jabatan hilang
  3. Tanggal pertama SK pengangkatan menjadi PNS tidak boleh melebihi tanggal TMT SK
  4. Anak dinyatakan dewasa umur 21 tahun apabila tidak kuliah, dan 25 tahun apabila sekolah dengan ketentuan harus melampirkan Surat Keterangan Masih Kuliah setiap tahun.
  5. Bila anak telah menyelesaikan sekolah/telah bekerja maka segera diubah statusnya dari daftar tanggungan gaji menjadi tidak dapat walaupun tanpa ijazah. Hal ini untuk menghindari kelebihan tunjangan anak beserta berasnya.
  6. Anggota keluarga yang sudah tidak berhak mendapatkan tunjangan keluarga agar segera dihapus
  7. Uang Duka Wafat/Uang Duka Tewas dibayarkan melalui PT. Taspen/PT. ASABRI

sumber: kppnmetro.org