Bagan Akun Standar merupakan daftar kodefikasi dan klasifikasi terkait transaksi keuangan yang disusun dan digunakan secara sistematis sebagai pedoman dalam perencanaan dan pelaporan keuangan pemerintah. Sebagai bagian dari bagan akun standar, klasifikasi akuntansi berupa akun disusun dengan berpedoman pada PP 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Government Finance Statistic (GFS) yang disusun oleh IMF dengan menggunakan GFS manual 2001.
Penyusunan dan pengembangan kode akun dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Akun Neraca dengan kodefikasi : diawali angka 1 untuk aset, diawali angka 2 untuk kewajiban dan 3 untuk ekuitas
b. menggunakan kodefikasi akun yang sama diawali angka 4 baik untuk pendapatan LRA maupun pendapatan LO;
c. menggunakan kodefikasi akun yang sama diawali angka 5 & 6 untuk belanja/transfer maupun beban
d. menggunakan kodefikasi akun yang sama diawali angka 49 & 59 untuk pendapatan LO dan Beban yang tidak akan terdapat pada pencatatan basis kas (seperti penyusutan, beban amortisasi, beban penyisihan piutang tidak tertagih);
e. menggunakan kodefikasi akun yang diawali angka 7 untuk pembiayaan;
f. menggunakan kodefikasi akun yang diawali angka 8 untuk transitoris.
Peraturan terkait BAS antara lain:
1. PMK 214/PMK.5/2013 tentang Bagan Akun Standar:
2. Kepdirjen Perbendaharaan Nomor 211/PB/2018 tentang Kodefikasi segmen Akun BAS
3. Kepdirjen Perbendaharaan Nomor 531/PB/2018 tentang Pemutakhiran Kodefikasi Segmen Akun pada BAS;
4. Kepdirjen Perubahan Nomor 668/PB/2018 tentang perubahan Kep-531/PB/2018
5. KEP-154/PB/2019 Perubahan kedua atas Kep 531 tentang Pemutakhiran BAS
6. Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-135/PB/2020 tentang Pemutakhiran Kodefikasi Segmen Akun pada Bagan Akun Standar pada tanggal 23 Juni 2020 yang di dalamnya memuat penambahan segmen akun khusus COVID-19 (Terbaru)
link download peraturan terkait