Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, PNS, dan Non PNS
Menurut Pasal 1 ayat (a) PMK 113/PMK.05/2012, Perjalanan Dinas Dalam Negeri adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan negara. Sedangkan menurut Pasal 1 ayat (1) PMK 164/PMK.05/2015. Perjalanan Dinas Luar Negeri adalah perjalanan yang dilakukan ke luar dan/atau masuk wilayah Republik Indonesia, termasuk perjalanan di luar wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan dinas/negara.
Perjalanan dinas merupakan salah satu item pengeluaran yang sering ditanyakan oleh satuan kerja pada saat kami menyampaikan materi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis, Sosialisasi, Rapat, atau pertemuan-pertemuan sejenis lainnya. Oleh karena itu, berikut kami sajikan kembali aturan yang terkait dengan perjalanan dinas dalam negeri maupun luar negeri. Aturannya dapat di donwlod pada link di bawah ini….
Perjalanan Dinas Dalam Negeri PMK 113/PMK.05/2012
Perjalanan Dinas Luar Negeri PMK 164/PMK.05/2015
Selain aturan di atas, Ditjen Perbendaharaan Negara menerbitkan aturan pelaksanaan atas PMK 113/PMK.05/2012, yaitu Perdirjen Nomor PER-22/PB/2013. Perdirjen tersebut dapat di download di sini…
Memahami aturan perjalanan dinas di atas, maka pembaca juga harus memahami SBM pada tahun yang berjalanan. Untuk mendownload SBM pada masing-masing tahun anggaran, dapat di download pada link di bawah ini…..